ASWIN Kalbar Soroti Maraknya Penyebaran Berita di TikTok dan Facebook, Tekankan Pentingnya Legalitas Media

Www.meldanewsonline.id-
Kalimantan Barat, 31 Mei 2026 – Ketua Asosiasi Wartawan Internasional Kalimantan Barat (ASWIN Kalbar), Budi Gautama, menyoroti semakin maraknya penyebaran informasi dan pemberitaan melalui platform media sosial seperti TikTok dan Facebook yang tidak selalu memenuhi kaidah jurnalistik maupun ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Budi Gautama, perkembangan teknologi informasi memang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses dan menyebarkan informasi. 

Namun, di sisi lain, fenomena tersebut juga memunculkan banyak konten yang dikemas menyerupai produk jurnalistik tanpa didukung oleh media yang memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas.

"Setiap informasi yang disajikan kepada publik, terutama yang berbentuk berita, seharusnya dipublikasikan melalui media yang memiliki legalitas dan berbadan hukum yang sah. 

Hal ini penting untuk menjamin akuntabilitas, profesionalisme, serta perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak yang diberitakan," ujar Budi Gautama saat memberikan tanggapannya terkait perkembangan media digital di Kalimantan Barat.

Ia menjelaskan bahwa profesi jurnalistik memiliki kode etik dan standar yang harus dipatuhi. 

Seorang jurnalis tidak hanya dituntut mampu mencari dan menyampaikan informasi, tetapi juga wajib melakukan verifikasi, konfirmasi, serta menjaga keberimbangan dalam pemberitaan.

Budi menilai, saat ini banyak akun media sosial yang mengunggah informasi dengan format berita, namun tidak mencantumkan identitas perusahaan pers, alamat redaksi, penanggung jawab, maupun legalitas perusahaan. 

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan membuka peluang terjadinya penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

"Media sosial merupakan sarana yang sangat baik untuk penyebaran informasi. 

Namun apabila informasi tersebut dikemas sebagai produk jurnalistik, maka harus mengikuti aturan dan etika jurnalistik yang berlaku. Jangan sampai masyarakat sulit membedakan mana berita yang diproduksi oleh perusahaan pers yang sah dan mana yang hanya berupa opini atau informasi yang belum teruji kebenarannya," katanya.

Lebih lanjut, Budi Gautama mengajak seluruh insan pers, pengelola media online, kreator konten, maupun masyarakat umum untuk meningkatkan literasi digital dan memahami perbedaan antara konten media sosial dengan produk jurnalistik profesional.

Ia juga menekankan pentingnya keberadaan perusahaan pers yang memiliki badan hukum sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik. 

Dengan adanya legalitas yang jelas, masyarakat memiliki akses untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun pengaduan apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan.

ASWIN Kalbar berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang digital, sehingga masyarakat memperoleh berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pers yang profesional merupakan salah satu pilar demokrasi. 

Oleh karena itu, setiap insan jurnalistik harus menjunjung tinggi etika profesi, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan publik dalam setiap pemberitaan," tutup Budi Gautama.

(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar