ARENA SABUNG AYAM DIDUGA BEROPERASI TERBUKA DI KALIMAS, PUBLIK DESAK TNI-POLRI BONGKAR DAN TINDAK TEGAS

Www.meldanewsonline.id-
KUBU RAYA – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut berlangsung di Dusun Melati, RT 16 RW 06, Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Aktivitas yang diduga telah berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pada Minggu (31/5/2026), lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tampak ramai dipadati pengunjung. Sejumlah kendaraan roda dua terlihat terparkir di sekitar area, sementara puluhan orang dilaporkan berkumpul menyaksikan pertandingan ayam yang diduga disertai praktik taruhan uang.
Kondisi tersebut memicu keresahan warga yang menilai aktivitas itu berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan mengapa kegiatan yang diduga melibatkan unsur perjudian tersebut masih dapat berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat berwenang.

Apabila terbukti terdapat unsur perjudian, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Regulasi tersebut secara tegas menempatkan perjudian sebagai perbuatan yang dilarang dan harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang meresahkan masyarakat. Jika benar terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut, aparat harus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain berpotensi melanggar hukum, keberadaan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian juga dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial yang luas. Mulai dari potensi konflik antarwarga, meningkatnya gangguan kamtibmas, hingga persoalan ekonomi keluarga akibat praktik taruhan yang dapat memicu kerugian finansial bagi masyarakat.

Masyarakat kini mendesak aparat TNI dan Polri untuk segera turun langsung melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk menghindari spekulasi liar sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ketua DPD ASWIN, Budi Gautama, mengatakan bahwa hasil monitoring yang diperoleh telah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bahan tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami berharap aparat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian, masyarakat tentu menunggu tindakan hukum yang tegas, transparan, dan profesional. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pengecekan maupun langkah yang akan diambil atas informasi tersebut.

Publik berharap aparat keamanan tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga mampu menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Masyarakat menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani secara serius agar tidak berkembang menjadi preseden buruk yang dapat merusak ketertiban dan wibawa hukum di Kabupaten Kubu Raya.

(Tim/Red)

Posting Komentar

0 Komentar