Projamin Kabupaten Melawi Pertanyakan Belanja Modal Jalan (RUP) Penyedia RSUD Melawi

Agus Husni: Sekretaris DPC. Projamin Kabupaten Melawi 


Melda News Online

Nanga Pinoh - Penetapan APBD Melawi sudah dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Melawi menetapkan APBD tahun 2026 sebesar Rp966,7 miliar dalam rapat paripurna 28 November 2025. Anggaran ini mengalami penurunan drastis sekitar Rp175 miliar dari tahun 2025 akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pusat sebesar Rp193 miliar, menyebabkan defisit anggaran dan kebijakan efisiensi ketat. 

Total Belanja: Ditetapkan sebesar Rp966,7 miliar, turun 12,9% dari tahun sebelumnya.

Pendapatan megalami penurunan signifikan, terutama dari dana transfer pusat (DBH, DAU, DAK).

Sementara PAD & Defisit: Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik Rp28,7 miliar, APBD tetap mengalami defisit (sekitar Rp25,2 miliar hingga Rp113 miliar menurut asumsi awal).
Diberlakukannya Kebijakan Efisiensi Pemkab Melawi akan melakukan efisiensi, termasuk wacana pemangkasan TPP ASN, perampingan OPD dari 10 menjadi 5 untuk mengurangi belanja operasional, dan merencanakan pinjaman daerah sebesar Rp32 miliar untuk percepatan pembangunan.

DPC.Projamin  Kabupaten Melawi Melalui sekretaris DPC Agus Husni mempertanyakan terkait  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Melawi yang menganggarkan untuk Belanja Modal jalan dengan kode  RUP 63695241 sebesar Rp. 4.931.137.100 (Empat Milyar sembilan Ratus Tiga Puluh Satu  Juta Seratus Tigapuluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah).

Agus Husni mempertanyakan apakah dengan adanya Efisiensi Anggaran tidak berpengaruh dengan pelayanan rumah sakit ? Dan apakah belanja jalan tersebut sudah dengan kebutuhan rumah sakit ucapnya.

Jika jalan tersebut berada di luar kawasan rumah sakit atau merupakan jalan umum/daerah.
Namun, terdapat pengecualian dan konteks khusus berdasarkan status BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan kebijakan pemerintah daerah:

Prinsip Utama Anggaran RSUD, baik dari APBD maupun pendapatan mandiri (BLUD), ditujukan untuk pelayanan kesehatan, pengadaan alat medis, peningkatan SDM, dan operasional rumah sakit.

Sedangkan Peningkatan jalan umum adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum/Pemerintah Daerah (APBD Pemda) tuturnya.

Pengecualian (Boleh dengan Syarat)
Anggaran RSUD bisa digunakan untuk perbaikan/peningkatan jalan jika memenuhi syarat berikut:

Akses Internal/Khusus: Peningkatan jalan tersebut berada di dalam area rumah sakit (akses utama, jalur gawat darurat) untuk menunjang keselamatan pasien dan kelancaran layanan.

Jalan tersebut adalah akses utama (jalan menuju RSUD baru/pratama) yang disepakati sebagai tanggung jawab pemerintah daerah, di mana anggaran RSUD difungsikan sebagai bagian dari pembangunan sarana prasarana penunjang tutupnya (Jumain)

Posting Komentar

0 Komentar