SANGGAU KALIMANTAN BARAT, Sabtu, 24 Januari 2026 – Peta Kalimantan Barat mungkin perlu segera direvisi. Label Hutan Lindung pada kawasan Tamaeiongkng, Desa Pisang, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, kini nampak seperti lelucon basi.
Di sana, pohon-pohon raksasa tidak lagi berdiri gagah melindungi bumi. Mereka rebah, kalah oleh deru mesin alat berat milik korporasi.
Ironisnya, para penjaga hutan berlabel Aparatur Sipil Negara seolah sedang menikmati tidur siang panjang di balik meja kerja mereka.
Negara ini sungguh unik. Hutan dilindungi hanya dalam dokumen kertas, namun dibiarkan gundul dalam kenyataan lapangan.
Aktivitas PT Duta Andalan Sukses (DAS) dituding menjadi aktor utama di balik transformasi ajaib hutan lindung menjadi hamparan lahan gundul calon kebun sawit.
Warga setempat kini hanya bisa menghirup debu sisa penggusuran, sementara para pejabat berwenang sibuk bersembunyi di balik alasan masih proses penelusuran.
*Rimba Sanggau Merana*
Kehancuran Hutan Lindung Tamaeiongkng bukan sekadar kehilangan kayu. Ini adalah pembunuhan massal terhadap sistem pendukung kehidupan. Air bersih menghilang. Satwa liar lari tunggang langgang.
Masyarakat Desa Pisang kini terpaksa menyaksikan sumber kehidupan mereka dirampas paksa. Kristian Mara dan Yuyus, dua warga pemberani, akhirnya nekat mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka membawa tumpukan keluhan, berharap ada nurani tersisa dari para pemangku kebijakan kacau bin sangsot.
Laporan mereka bukan bualan belaka. Bukti digital berupa video amatir telah viral melalui akun Facebook David Fernandes Sapek. Publik jagat maya bisa melihat jelas betapa brutalnya ekskavator mencabik-cabik jantung hutan.
Namun, mata tajam netizen nampaknya tidak dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Sanggau Timur. Instansi tersebut terlihat buta, tuli, sekaligus lumpuh dalam menjalankan fungsi pengawasan lapangan.
Secara medis, kehancuran hutan ini adalah bom waktu bagi kesehatan masyarakat. Hilangnya vegetasi hutan lindung menyebabkan kualitas udara memburuk drastis.
Partikel debu hasil pembukaan lahan memicu infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) bagi penduduk sekitar. Belum lagi hilangnya daerah resapan air memperbesar risiko kontaminasi sumber air minum warga.
Air keruh penuh lumpur menjadi menu harian baru bagi anak-anak di Desa Pisang. Kondisi ini mencerminkan betapa murahnya harga kesehatan rakyat di mata pengusaha tambang maupun perkebunan.
Ketua Persatuan Wartawan Kabupaten Sanggau (PWKS), Wawan Daly Suwandi, memberikan kritik pedas. Ia menilai UPT KPH Sanggau Timur beserta DLHK Provinsi Kalimantan Barat gagal total.
Fungsi pengendalian dan pengamanan kehutanan nampak hanya menjadi pajangan dinding kantor. Pembiaran aktivitas ilegal ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah pengkhianatan terhadap konstitusi perlindungan lingkungan hidup.
Wawan menegaskan, "Perambahan hutan lindung merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga".
"Bencana banjir dan tanah longsor kini tinggal menunggu waktu untuk menyapa pemukiman rakyat," kata dia.
Jika negara absen memberikan sanksi tegas, maka jangan salahkan rakyat jika mereka menganggap pejabat terkait telah masuk angin atau menerima upeti di bawah meja.
Keheningan pihak DLHK hingga saat ini menguatkan dugaan adanya konspirasi diam antara regulator dan pelaku usaha.
Sangat lucu melihat bagaimana instansi pemerintah begitu lincah menangkap warga kecil pencari kayu bakar, namun nampak gemetar menghadapi korporasi besar.
Aktivitas PT Duta Andalan Sukses (DAS) adalah sebuah perusahaan berkedudukan di Jakarta Selatan, seolah memiliki kekebalan hukum luar biasa.
Padahal, catatan hitam perusahaan ini cukup panjang. Mereka pernah masuk daftar evaluasi pencabutan izin akibat kebakaran lahan seluas 40 hektare pada periode 2019-2022.
Rupanya, api masa lalu belum cukup membakar rasa malu manajemen perusahaan maupun para pengawasnya.
*Bencana Menanti Warga*
Data pemetaan hutan menunjukkan PT DAS bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI). Namun, klaim bisnis tersebut nampak tidak sejalan dengan realitas perusakan hutan lindung di lapangan.
Pengrusakan ekosistem ini secara langsung mengganggu stabilitas mental masyarakat. Rasa cemas akan datangnya banjir bandang setiap kali hujan turun menjadi teror psikologis tersendiri.
Negara semestinya hadir memberikan rasa aman, bukan justru menjadi penonton pasif atas kehancuran rumah rakyat.
Warga Desa Pisang bertanya-tanya: apakah para pejabat UPT KPH Sanggau Timur perlu kacamata baru untuk melihat kerusakan hutan di depan hidung mereka?
Ataukah mereka butuh alat bantu dengar guna mendengarkan tangis bumi Sanggau? Ketegasan aparat penegak hukum sangat dinanti.
Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke arah gedung-gedung mewah di Jakarta. Penyelamatan sisa hutan lindung Sanggau adalah harga mati demi masa depan generasi mendatang.
Hingga detik ini, publik masih menunggu pernyataan resmi dari DLHK Provinsi Kalimantan Barat.
Bungkamnya otoritas terkait justru memperkeruh suasana dan memicu mosi tidak percaya masyarakat.
Jika perlindungan hutan hanya sebatas slogan, lebih baik papan nama kantor-kantor dinas tersebut diganti menjadi: Kantor Urusan Stempel Izin Perusakan.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat turun tangan membersihkan oknum-oknum peliharaan korporasi di dalam tubuh birokrasi kehutanan Kalimantan Barat.
Nasib Hutan Lindung Tamaeiongkng kini berada di ujung tanduk. Tanpa tindakan konkret, Sanggau akan segera kehilangan identitas hijaunya.
Jangan tunggu sampai paru-paru rakyat benar-benar berhenti berfungsi sebelum pemerintah memutuskan untuk peduli. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan kemanusiaan luar biasa.
Para pelakunya, baik pengusaha maupun pejabat lalai, layak mendapatkan hukuman setimpal di dunia maupun akhirat. Sanggau butuh aksi nyata, bukan sekadar janji-janji manis dalam rapat koordinasi nirguna.

0 Komentar