OPINI: Terkait Pengadaan Barang Jasa di PUPR Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2025 Dipertanyakan



Melawi Kalbar- Santer isyu yang beredar di kalangan masyarakat terkait pengadaan barang jasa pemerintah di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran — 2025

Paket pengadaan tersebut dengan Kode RUP 59481003 Nama Paket Peningkatan Jalan Sp. Jalan Nasional - Guhung Kecamatan Belimbing (DBH) dan Nama KLPD Kab. Melawi Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran — 2025
Lokasi Pekerjaan  Kab. Malawi Volume 1 Paket Jenis Pekerjaan Jalan Kabupaten

Banyak rumor yang mengatakan kalau proses lenlang di duga penuh dengan rekayasa dan di duga hanya formalitas.

Proyek yang bernilai sebesar  Rp 3.772.409.898 rupiah tersebut di kerjakan oleh CV.MULYA KARYA PERSADA tanpa mencantumkan nomor kontrak ini jelas menimbulkan pertanyaan besar.

Yang jadi pertanyaan adalah sistim pemilihan pemenang, Paket tersebut tidak terlihat di laman website resmi LPSE melawikab.go.id dan tidak terpantau di inaproc LKPP maka wajar jika publik berasumsi. Maka publik menduga Dengan tidak ditayangkan proses pengadaan tersebut hanya untuk menghindari persaingan sehat, untuk membuka peluang kolusi dengan penyedia tertentu, atau rekayasa dokumen pemilihan agar tender gagal dan langsung ditunjuk. 

Padahal sudah jelas Langkah nyata harus diambil untuk memastikan seluruh proyek pemerintah tercatat dan terkelola secara transparan melalui LPSE. Hal ini akan melibatkan koordinasi antara OPD, Badan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), dan pihak terkait lainnya.

Publik juga bertanya ada apa dengan (BPBJ) tersebut sehingga tiba tiba muncul jenis pengadaan tanpa terpantau dan termonitor di website baik LPSE, inaproc maupun sirup.

Melansir dari Mentari Khatulistiwa.Co.id Proyek Peningkatan Sp Jalan Nasional Guhung kecamatan Belimbing di Kabupaten Melawi, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) dengan pagu dana Rp 3.772.409.898 dan dikerjakan oleh kontraktor CV Mulya Karya Persada, kembali menjadi sorotan publik terkait sejumlah permasalahan administrasi dan teknis.

Beberapa waktu lalu Pada Selasa (13/01/2026), seorang pengawas lapangan mengakui bahwa proyek telah melebihi masa kontrak dan dikenai sanksi denda per mil harian akibat keterlambatan. Saat ini, proyek diklaim masuk dalam skema addendum untuk menyesuaikan waktu penyelesaian dan volume pekerjaan.

Namun, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keberadaan dokumen resmi addendum. Seharusnya dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap perubahan pada kontrak proyek. Selain itu, warga juga menyoroti proses pengadaan material batu, yang kabarnya belum memiliki perizinan lengkap dan menimbulkan kekhawatiran terkait kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Jika proyek memang menggunakan addendum, harus ada surat resmi yang mendukungnya. Papan plang informasi proyek juga wajib diperbarui dengan mencantumkan keterangan addendum, termasuk perubahan waktu penyelesaian dan nilai kontrak,” ujar salah seorang warga setempat.

Jasli Harpansyah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Borneo Act Sweep (LIBAS), menyoroti ketidakjelasan informasi yang tercantum pada papan proyek. Menurutnya, keberadaan addendum tidak cukup hanya disampaikan secara lisan, melainkan harus didukung oleh dokumen sah, persetujuan pejabat berwenang, serta transparansi informasi publik melalui papan proyek yang jelas dan terbuka.

“Prosedur administrasi harus jelas mulai dari penerapan denda keterlambatan hingga keterangan lengkap mengenai addendum,” tegas Jasli.

Ia berharap instansi terkait di Kabupaten Melawi, baik pihak pelaksana proyek, pengawas, maupun dinas teknis, dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan persepsi negatif,pelanggaran administrasi.

Perlu diketahui, DBH masuk dalam komponen Pendapatan Transfer (Dana Perimbangan) dari Pemerintah Pusat ke daerah dalam struktur APBD. Dana ini bersumber dari pajak dan sumber daya alam (SDA), yang dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi dan kebutuhan pembangunan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait keaslian dokumen addendum maupun status perizinan material batu yang menjadi perhatian masyarakat.

Nah pertanyaannya kenapa jenis paket pengadaan barang jasa tersebut tidak muncul di LPSE padahal,hampir seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan sistem elektronik, utamanya melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola oleh LPSE (Layanan

Pengadaan Secara Elektronik). Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021, metode seperti tender, seleksi, hingga pengadaan langsung diwajibkan menggunakan SPSE untuk meningkatkan transparansi. 

Berikut adalah poin penting terkait penggunaan LPSE/SPSE:

Seluruh pengadaan melalui penyedia, baik tender, seleksi, pengadaan langsung, maupun e-purchasing (katalog elektronik), disarankan dan wajib dilakukan melalui aplikasi SPSE untuk transparansi.

Pengecualian: Swakelola tipe tertentu atau pengadaan darurat yang sangat mendesak mungkin memiliki aturan khusus, namun secara prinsip, pengadaan di atas nilai tertentu wajib melalui sistem.

Meskipun bernilai kecil, pengadaan langsung pun disarankan dilakukan melalui SPSE untuk akuntabilitas.

Penyedia wajib mendaftar dan memverifikasi data melalui situs LPSE untuk mendapatkan akses ke SPSE. 

Sebelumnya redaksi mempertahankan:

Kenapa proses lenlang/tender terkait pengadaan barang jasa pemerintah di DPUPR yang berjudul (Peningkatan Jalan Sp. Jalan Nasional - Guhung Kecamatan Belimbing) tersebut tidak muncul di website resmi LPSE melawikab.go.id

Apakah proses penyediaan melalui tender terbuka atau swakelola dan penunjukan langsung?

Apakah pemilihan penyedia barang/jasa CV.Mulya Karya Persada sudah sesuai dengan hasil verifikasi berdasarkan syarat yang sudah di tentukan? dan

Dimana alamat Kantor Perwakilannya di Kabupaten Melawi?

Kami berharap (PPK) atau (KPA)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Melawi untuk memberikan tanggapan.

Penulis:Jumain

Bersambung.....

Posting Komentar

0 Komentar