KJRI Kuching Deportasi 71 PMI Melalui PLBN Entikong

Www.meldanewsonline.id-
Entikong, 18 Juni 2026 – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi pemulangan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

Sebanyak 71 PMI dipulangkan ke Tanah Air setelah menjalani proses deportasi oleh otoritas Imigrasi Malaysia akibat berbagai pelanggaran keimigrasian.

Pemulangan tersebut berlangsung melalui jalur darat dari wilayah Sarawak menuju PLBN Entikong dengan pengawalan dan pendampingan penuh dari KJRI Kuching. 

Setibanya di Indonesia, para PMI langsung menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan dari instansi terkait yang bertugas di kawasan perbatasan.

Menurut informasi yang dihimpun, sebagian besar PMI yang dideportasi tersandung pelanggaran administrasi keimigrasian seperti tidak memiliki dokumen resmi, masa berlaku paspor yang telah habis, overstay, hingga bekerja tanpa izin kerja yang sah. Kondisi tersebut menjadi alasan utama tindakan deportasi yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia.

KJRI Kuching menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang menghadapi permasalahan hukum maupun keimigrasian di Malaysia.

Pendampingan dilakukan sejak proses pendataan di depot tahanan imigrasi hingga pemulangan ke Indonesia agar hak-hak para PMI tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain melakukan pendampingan deportasi, KJRI Kuching juga secara aktif mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

 Langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum, eksploitasi tenaga kerja, hingga risiko deportasi di kemudian hari. 

Pemulangan 71 PMI melalui PLBN Entikong ini kembali menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara prosedural. 

Pemerintah Indonesia melalui berbagai instansi terkait terus berupaya memberikan edukasi dan perlindungan kepada calon pekerja migran agar tidak menjadi korban praktik penyaluran tenaga kerja ilegal.

PLBN Entikong sendiri selama ini menjadi salah satu pintu utama pemulangan WNI dan PMI dari wilayah Sarawak, Malaysia. KJRI Kuching mencatat ribuan WNI telah dipulangkan melalui mekanisme deportasi maupun repatriasi dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari kerja sama penanganan keimigrasian antara Indonesia dan Malaysia.


Redaksi- Try Deny

Posting Komentar

0 Komentar