Entikong, 21 Mei 2026 – Pemulangan Pekerja Harian (PH) tahap dua dari Negara Jiran Malaysia kembali berlangsung melalui jalur perbatasan Pos Lintas Batas Negara PLBN Entikong.
Sebanyak 326 orang dipulangkan dari wilayah Miri, Bekenu, dan Semunjak, Sarawak, Malaysia, menuju Indonesia melalui pintu perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120 orang berasal dari Depot Imigrasi Semunjak, sedangkan 206 orang lainnya berasal dari wilayah Miri Bekenu. Seluruh warga negara Indonesia yang dipulangkan tersebut menjalani proses pemeriksaan administrasi dan pendataan oleh petugas gabungan setibanya di kawasan PLBN Entikong.
Proses pemulangan berlangsung dengan pengawalan ketat serta pengawasan dari sejumlah instansi terkait, di antaranya pihak Imigrasi, BP3MI, Karantina, pihak keamanan, serta petugas lintas batas lainnya yang bertugas di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.
Para PH yang dipulangkan tampak tiba secara bertahap menggunakan kendaraan pengangkut dari pihak otoritas Malaysia sebelum diserahkan kepada petugas Indonesia di perbatasan.
Pemulangan ini merupakan bagian dari proses deportasi dan pemulangan rutin terhadap warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan keimigrasian di Malaysia.
Sebagian besar dipulangkan karena tidak memiliki dokumen lengkap, overstay, ataupun pelanggaran izin kerja di negara tersebut. Tren pemulangan PMI maupun pekerja bermasalah melalui jalur Entikong sendiri dalam beberapa bulan terakhir terus mengalami peningkatan.
Setelah menjalani proses pendataan dan pemeriksaan kesehatan, para PH selanjutnya diarahkan menuju tempat penampungan sementara sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Petugas juga memberikan pendampingan agar proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Situasi di area PLBN Entikong selama kegiatan pemulangan berlangsung terpantau aman dan kondusif.
Aparat gabungan bersama petugas pelayanan lintas batas tampak siaga penuh untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar hingga selesai.
Pihak terkait juga kembali mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak bekerja ke luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen ketenagakerjaan sesuai aturan yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting guna menghindari permasalahan hukum maupun deportasi di kemudian hari.-Penulis-Radit
0 Komentar