Sanggau, Kalimantan Barat – Selasa, 26 Mei 2026, sebanyak 108 Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari Depot Imigresen Semuja atau Semunjak, Sarawak, Malaysia, dipulangkan ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Proses pemulangan berlangsung dengan pengawasan ketat dari petugas lintas instansi yang tergabung dalam pelayanan CIQS (Customs, Immigration, Quarantine and Security), BP3MI Kalbar, aparat kepolisian, petugas kesehatan, serta pihak PLBN Entikong.
Ratusan PMI tersebut tiba di kawasan PLBN Entikong menggunakan pengawalan resmi dari pihak Imigresen Malaysia sebelum diserahkan kepada otoritas Indonesia.
Setibanya di pintu kedatangan PLBN Entikong, seluruh deportan langsung menjalani serangkaian pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta pendataan identitas guna memastikan kondisi para PMI sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Mayoritas PMI yang dideportasi diketahui bekerja di sektor perkebunan, konstruksi, jasa, dan industri di wilayah Sarawak, Malaysia.
Namun karena berbagai persoalan administrasi keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen resmi, masa izin tinggal habis, hingga tidak memiliki permit kerja, mereka akhirnya ditahan pihak Imigrasi Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia.
KP2MI + 1
Petugas BP3MI Kalimantan Barat bersama unsur Satgas Pemulangan PMI memberikan pendampingan sejak para deportan tiba di PLBN Entikong.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan kondisi fisik para PMI tetap stabil setelah menjalani proses deportasi dari Malaysia.
Selain pemeriksaan kesehatan, barang bawaan para PMI juga dilakukan pengecekan oleh petugas bea cukai dan keamanan perbatasan.
Kepala petugas pelayanan PMI di Entikong menyampaikan bahwa proses deportasi PMI dari Malaysia masih terus terjadi akibat tingginya jumlah pekerja migran nonprosedural yang bekerja tanpa dokumen lengkap di negeri jiran.
Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri demi menghindari risiko penahanan maupun deportasi.
“PMI yang bekerja secara ilegal sangat rentan mengalami persoalan hukum, eksploitasi, hingga deportasi.
Karena itu masyarakat diminta melengkapi dokumen resmi sebelum berangkat bekerja ke luar negeri,” ungkap salah satu petugas pelayanan PMI di Entikong.
KP2MI + 1
Dari total 108 PMI deportasi tersebut, sebagian besar merupakan laki-laki, sementara sisanya perempuan.
Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan Barat,
Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan beberapa provinsi lainnya.
Setelah selesai menjalani proses pendataan dan pemeriksaan, para PMI kemudian diarahkan menuju tempat penampungan sementara sebelum diberangkatkan menuju daerah asal masing-masing.
Petugas gabungan di PLBN Entikong juga memberikan bantuan logistik berupa makanan, minuman, serta fasilitas istirahat kepada para deportan.
Untuk PMI yang mengalami sakit atau memerlukan penanganan khusus, pemerintah menyiapkan fasilitas lanjutan melalui Rumah Ramah BP3MI Kalbar di Pontianak.
KP2MI + 1
PLBN Entikong sendiri hingga kini masih menjadi pintu utama pemulangan PMI deportasi dari Malaysia, khususnya dari wilayah Sarawak.
Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah deportasi PMI melalui jalur Entikong tercatat cukup tinggi.
Pemerintah pusat dan daerah terus memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh proses pemulangan berjalan aman, tertib, dan manusiawi.
Sementara itu, pihak keamanan perbatasan juga memperketat pengawasan keluar masuk warga negara di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia guna mencegah keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
Edukasi kepada masyarakat perbatasan terus dilakukan agar calon pekerja migran memahami pentingnya legalitas dan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri.
Pemulangan 108 PMI deportasi dari Semunjak Sarawak Malaysia tersebut berlangsung aman dan kondusif hingga seluruh proses selesai dilaksanakan di kawasan PLBN Entikong-Penulis-TRY DENY TIM RED-ENTIKONG
0 Komentar