Melawi,Kalbar - Terkait aktivitas penertiban bangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Melakukan Penyegelan lima pintu Ruko yang berdiri diatas lahan/tanah milik pemerintah daerah pada kamis tanggal 16 /04 /2026.
"Merespon penyegelan tersebut, bapak Kabir'' selaku penghuni ruko yang termasuk dalam daptar penyegelan oleh pemkab Melawi merasa keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh anggota tim seakan akan Pemerintah Daerah tidak ada solusi selain dari penyegelan.
Menurut Kabir, kalau dirinya beserta rekan rekan sangat merasa keberatan atas penyegelan tersebut sebab selama ini kami rutin untuk membayar pajak namun selalu di tolak ucapnya.
" Masalah permohonan izin perpanjangan pernah kami ajukan dari tahun 2015 namun sampai saat ini belum ada penjelasan, namun tiba tiba muncul penyegelan, terus terang kami merasa keberatan ucapnya kepada awak media Sabtu 18 maret 2026.
berikut penyampaian dari bapak Kabir;

0 Komentar