Melawi, Kalimantan Barat – 24 April 2026
Upaya penindakan terhadap seorang yang diduga sebagai penampung hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi, berujung gagal setelah mendapat penolakan dari warga setempat. Insiden tersebut terjadi pada Jumat (24/4/2026) dan memicu ketegangan di lokasi.
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah video amatir yang menunjukkan suasana memanas. Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah warga meluapkan emosi dengan melontarkan kata-kata keras kepada beberapa orang yang diduga merupakan oknum aparat kepolisian.
Warga menilai bahwa tindakan penindakan yang dilakukan tidak melalui prosedur yang semestinya, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kemarahan. Situasi yang memanas bahkan nyaris berujung pada aksi anarkis sebelum akhirnya aparat yang berada di lokasi memilih mundur.
Salah satu warga, Taufik, mendesak agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat segera turun tangan untuk mengusut kejadian tersebut.
“Kami minta Propam Polda Kalbar periksa dan usut tuntas. Kejadian ini sudah meresahkan masyarakat dan hampir memicu amuk massa,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari kalangan praktisi hukum. Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, menilai bahwa insiden ini harus dikaji secara yuridis, khususnya terkait prosedur penangkapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, setiap tindakan penegakan hukum wajib memenuhi unsur prosedural dan dasar hukum yang jelas.
“Jika sampai terjadi gagal tangkap, maka perlu dievaluasi apakah unsur pidana telah terpenuhi dan apakah prosedur sudah dijalankan dengan benar. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, aktivis Lumbung Informasi Borneo Act Swiep (LIBAS), Jasli, turut angkat bicara. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi aparat dalam menangani kasus PETI yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Ia juga menyinggung adanya dugaan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Kalau benar targetnya penampung emas ilegal, maka penindakan harus jelas dan terbuka. Jangan sampai muncul kecurigaan publik seolah-olah ada permainan atau tebang pilih,” tegas Jasli.
Lebih lanjut, Jasli menyebut bahwa aktivitas penampungan emas hasil PETI tidak hanya terjadi di Kecamatan Sayan, sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang menyeluruh dan konsisten.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di masyarakat.
0 Komentar