Imigrasi Entikong Perketat Pemeriksaan WNI, Dugaan Cegah Calon PMI Nonprosedural ke Malaysia

Www.meldanewsonline.id-
Entikong, Kalimantan Barat – Kantor Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Entikong memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak keluar negeri, khususnya yang diduga akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia.

Kebijakan ini diterapkan atas arahan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Entikong, Fitra Izharry, A.Md.lm.  S.H.,M.H., yang memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara ketat dan menyeluruh terhadap setiap WNI yang akan melintas di perbatasan. Pemeriksaan difokuskan pada kejelasan tujuan keberangkatan serta kelengkapan dokumen perjalanan.

Melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan izin tinggal, petugas imigrasi diminta untuk lebih teliti dalam memverifikasi paspor dan menggali informasi dari para pelintas. WNI yang antre untuk mendapatkan cap keluar (exit stamp) diwajibkan menjawab sejumlah pertanyaan secara rinci, seperti tujuan perjalanan, pihak yang ditemui, serta maksud keberangkatan.

Apabila ditemukan jawaban yang tidak konsisten atau mencurigakan, petugas berhak menunda bahkan menolak pemberian cap keluar pada paspor yang bersangkutan. Sesuai ketentuan keimigrasian, hanya WNI dengan tujuan jelas dan dokumen lengkap yang diizinkan melintas, seperti untuk berobat, bekerja secara resmi dengan permit dan surat cuti, pemegang visa, paspor diplomatik, atau mereka yang memiliki hubungan keluarga sah di Malaysia.

Namun, kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat. Seorang tokoh masyarakat Entikong menilai, langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi WNI yang berangkat secara mandiri untuk mencari pekerjaan di Malaysia. Mereka yang tidak lolos pemeriksaan dikhawatirkan akan terlantar di kawasan perbatasan.

“Kalau seperti ini, mereka bisa terlunta-lunta di Entikong. Mereka sudah datang dari jauh dengan biaya besar, bahkan ada yang berutang. Tapi sampai di sini tidak bisa berangkat,” ujarnya.

Kekhawatiran juga muncul terkait dampak sosial yang mungkin timbul. Kondisi ekonomi yang mendesak, ditambah kegagalan berangkat, dinilai dapat memicu munculnya permasalahan sosial baru di kawasan perbatasan.

Sejumlah WNI yang diduga calon pekerja migran nonprosedural juga mengungkapkan kekecewaannya. Mereka mengaku berangkat secara mandiri dengan biaya sendiri untuk mencari penghidupan yang lebih baik di Sarawak, Malaysia.

“Kami datang dari kampung dengan biaya sendiri, berharap bisa kerja di Malaysia. Tapi sampai di sini tidak diizinkan keluar. Sangat disayangkan,” ungkap salah satu calon pelintas.

Meski menuai keluhan, langkah strategis Imigrasi ini merupakan bentuk perpanjangan tangan pemerintah dalam melindungi warganya. Tujuan utamanya adalah memberantas praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mencegah WNI terjerumus dalam eksploitasi pekerja ilegal. Melalui jalur prosedural, keselamatan serta hak-hak pekerja migran di luar negeri dapat lebih terjamin oleh negara.

Kebijakan ini menjadi dilema antara perlindungan tenaga kerja dan realitas ekonomi masyarakat perbatasan yang masih menghadapi keterbatasan lapangan pekerjaan.--(Try-Deny)

Posting Komentar

0 Komentar