Viral di Medsos Terkait Penyegelan Kantor Desa Kebebu.

Melawi Kalimantan Barat,- Beredar Fhoto Kantor Desa Nanga Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh yang di segel sekelompok warga.

Menurut informasi yang didapat bahwa penyegelan tersebut di lakukan pada Sabtu 12 Oktober 2025 merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang mana sampai saat ini belum ada tindak lanjut terkait proses hukumnya.

Saat awak media mencoba menghubungi salah seorang warga Desa Nanga Kebebu menanyakan tentang kebenaran informasi yang beredar terkait penyegelan kantor desa tersebut.

Salah satu warga yang meminta kerahasiaan mamanya mengatakan benar itu adalah bentuk kekecewaan kami terkait lambatnya proses hukum paparnya.

Perlu di ketahui bahwa Kepala Desa Kebebu Kecamatan Nanga Pinoh tersebut sudah resmi di berhentikan dari jabatannya oleh Bupati Melawi dengan Nomor SK:400.10/253 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025 yang lalu

Alasan pemberhentian kami kutip dari sumber media MELAWINEWS.COM, sebagai berikut;

MELAWINEWS.COM,-NANGA PINOH – Ari Susanto, Kepala Desa (Kades) Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Melawi Nomor 400.10/253 Tahun 2025 tertanggal 12 Juni 2025.


Diketahui, Ari Susanto merupakan Kades Nanga Kebebu terpilih hasil Pilkades Serentak di Melawi tahun 2020.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi, Hasanuddin, melalui Pelaksana Tugas Kepala Bidang (Plt Kabid) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Sudirman, menjelaskan bahwa pemberhentian itu merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


“Ari Susanto dilaporkan dugaan melakukan pelanggaran dalam menjalankan roda pemerintahan, diantaranya tidak aktif masuk kantor tanpa alasan yang jelas dan penyalahgunaan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejak tahun 2023 – 2024,” kata Sudirman,” Senin (7/7/2025).


Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat sejumlah laporan masyarakat setempat terkait perilaku kedinasan Kades itu yang menjadi keluhan selama menjabat. Terutama dalam tata kelola keuangan desa yang tidak transparan.


Kemudian, kata Momon, akrab disapa itu menyampaikan hal-hal yang dilakukan oleh Kades dalam menjalankan roda pemerintahan desa diduga juga menyalahi aturan seperti penyalahgunaan jabatan terkait pengelolaan sejumlah kegiatan bersumber dari Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 – 2024.( Jum)



#BUPATIMELAWI
#DPRDKABUPATENMELAWI
#POLRESMELAWI
#KEJAKSAANNEGERISINTANG


Posting Komentar

0 Komentar