Pontianak Kalimantan Barat – Kaperwil Media Propam News TV Kalbar mengaku mendapat intimidasi serta perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di SPBU nomor registrasi 781.21 yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin S No.28K, Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78118.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Kaperwil Media Propam News TV sedang melakukan kegiatan liputan terkait dugaan aktivitas pengisian BBM menggunakan drum yang diangkut menggunakan dump truck bertutup terpal di area SPBU tersebut.
Saat melakukan dokumentasi dan konfirmasi di lokasi, hampir belasan orang yang diduga oknum preman datang menghampiri wartawan dengan nada keras serta mengeluarkan perkataan kasar dan penghinaan terhadap profesi maupun latar belakang pendidikan hukum.
Bahkan salah satu oknum diduga mengucapkan kalimat tidak pantas dengan mengatakan “Sarjana Hukum Taik”, yang dinilai telah melecehkan profesi serta menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Atas kejadian tersebut, Kaperwil Media Propam News TV meminta kepada Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Intelkam Polda Kalbar agar segera turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan serta memberikan perlindungan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Tindakan intimidasi, ancaman, maupun menghalangi kerja wartawan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.dan denda 500.000.000.00 di Penjara 2th.
0 Komentar