Hulu Gurung ,4 Maret 2026 – Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pengadaan dan praktik jual beli alat telekomunikasi yang diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa kejelasan legalitas usaha.
Internet ilegal adalah layanan penyedia jasa internet (ISP) yang beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki infrastruktur standar, dan seringkali menggunakan metode voucher, merugikan negara serta pengguna. Risiko utamanya meliputi koneksi tidak stabil, kecepatan rendah, pencurian data/malware, dan potensi sanksi pidana hingga 10 tahun penjara.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
+4
Kekhawatiran ini mencuat setelah ditemukan adanya aktivitas distribusi serta penjualan perangkat telekomunikasi yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Warga menilai, pengadaan dan peredaran alat telekomunikasi seharusnya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk memiliki izin usaha serta sertifikasi perangkat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan wajib memenuhi standar teknis dan memiliki sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki perizinan berusaha sesuai regulasi yang diawasi oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Salah satu perwakilan warga menyampaikan bahwa praktik jual beli tanpa izin dapat merugikan konsumen dan berpotensi menimbulkan gangguan teknis pada jaringan telekomunikasi. “Kami hanya ingin ada transparansi dan kepastian hukum. Jika memang legal, silakan ditunjukkan izin dan sertifikasinya,” ujarnya.
Warga juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap ada klarifikasi resmi guna menghindari keresahan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penjual terkait legalitas pengadaan dan distribusi alat telekomunikasi tersebut.
(A) Menuturkan ,Berlangganan Telkom pengkadan WFi internet dari Inisial (F)namun jaringan di janjikan tidak sesuai dan banyak sangat kecewa .Kelengkapan ini dan dari legilaitas dari pengadaan jaringan tidak ada namun menjualkan selver telkom secara terang terangan.
Masyarakat berharap pemerintah dapat menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional demi menjaga kepatuhan terhadap hukum serta melindungi kepentingan konsumen.
0 Komentar