Sanggau – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Sekayam. Insiden yang terjadi di wilayah Balai Karangan berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi, tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Lintas Sekayam, tepatnya di depan Alfamart Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kecelakaan melibatkan dua sepeda motor, yakni Yamaha Jupiter KB 2013 UB yang dikendarai Giri dan Yamaha MX-King KB 4568 DAC yang dikemudikan Egi Saputra.
Dalam kejadian itu, tidak ada korban jiwa. Namun kedua pengendara mengalami luka ringan serta kerusakan pada kendaraan masing-masing.
Upaya penyelesaian dilakukan melalui forum mediasi yang digelar di Mapolsek Sekayam pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.40 WIB. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak dipertemukan untuk mencari titik temu secara damai.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat. Mereka mengakui bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan musibah dan tidak ada unsur kesengajaan.
Kesepakatan juga mencakup tanggung jawab masing-masing pihak terhadap biaya perbaikan kendaraan serta pengobatan, tanpa adanya tuntutan lanjutan di kemudian hari. Seluruh hasil mediasi dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pendekatan problem solving menjadi salah satu upaya Polri dalam menghadirkan pelayanan yang lebih humanis dan berkeadilan.
“Untuk kasus tertentu yang tidak menimbulkan korban jiwa, kami mendorong penyelesaian melalui mediasi agar hubungan sosial masyarakat tetap terjaga,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Dengan tercapainya kesepakatan damai tersebut, kasus laka lantas ini resmi dinyatakan selesai dan kedua pihak sepakat tidak akan saling menuntut di masa mendatang.-Tri Deny
0 Komentar