Ketua (IWKK) Kabupaten Melawi Minta Peninjauan Kembali Lokasi Ranah Betung Yang di Wilayah Desa Kekakik.


Nanga Pinoh - Pada hari rabu, tanggal 8 april 2026 , saya Yusli ketua Ikatan Warga Katab Kebahan ( IWKK) bersama dewan Pembina Bpk. H.Amri Kalam SH.MH, menerima kedatangan perwakilan warga Kelakik, berkaitan dengan permasalahan tanah adat/lahan warga kelakik yang di kuasai oleh  sebuah koperasi tanpa ada nya alas hak berupa penyerahan, hibah , jual beli atau pun bentuk lain nya dari pihak warga kelakik sebagai dasar bagi pihak koperasi tersebut untuk menguasainya. 


Dan lebih parah nya lagi pihak koperasi lebih jauh tanpa sepengetahuan warga kelakik secara diam-diam membuat sertifikat atas tanah hak adat masyarakat kelakik  tersebut.  

Dalam penuturan oleh perwakilan warga sepengetahuan mereka tidak mendengar bahwa lahan tersebut diperjual belikan kepada pihak koperasi Ranah Betung.  Dan tanah hak adat tersebut dikuasai oleh warga SECARA TURUN TEMURUN  berdasarkan dokumen yang diterbitkan kewedanaan Sintang melalui camat Nanga Pinoh tahun 1954 berupa tembawang milik anak buah kampong Kelakik tercatat  berjumlah kurang lebih 70 org sebagai pemilik tembawang tersebut saat itu. Selanjutnya pada tahun 1978 sebagian tanah wilayah adat  tersebut dipinjam pakai kepada pihak PT. Inhutani seluas 40 Ha utk keperluan proyek persemaian tanaman reboisasi dengan surat perjanjian yang ditanda tangani kepala Kampong Kelakik dan PT. Inhutani. Namun berjalannya waktu di atas tanah tersebut DIKLAIM milik pihak Koperasi Ranah Betung dengan bukti sertifikat  tahun pengeluaran rata-rata pada 1989 dalam pecahan persil yang cukup banyak atas nama orang-orang yang sama sekali satu pun tidak di kenal oleh warga kelakik.


Merasa tidak pernah menjual kepada pihak manapun berbekal surat hak milik tahun 1954, Kepala Desa Tanjung Paoh (kelakik masih bergabung ke Desa Tanjung Paoh saat itu ) mengecek akan kebenaran warga dan nama-nama pemegang sertifikat . 


Dan sebagian besar mereka menyatakan tidak tahu kalau nama mereka di pakai serta di cantum kan atas nama dalam sertifikat yang di kuasai oleh koperasi tersebut. 


Dan mereka bersedia membuat surat pernyataan diatas materai bahwa mereka tidak pernah menguasai dan mengajukan sertifikat diatas tanah adat milik warga kelakik tsb. pernyataan ditanda tangan oleh yang bersangkutan, diketahui kepala desa dan camat pada tahun 2005.


Sampai hari ini dengan keterbatasan yang dimiliki , maka warga beranggapan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik mereka sebagaimana surat tahun 1954. Dan ANEH bin AJAIB muncul saat ini, bahwa pihak Koperasi ( melalui pengurusnya ) melapor kan warga melakukan penyerobotan atas  objek tanah tersebut. 


Menyikapi hal tersebut maka saya ( Yusli ) atas nama ketua IWKK menyarankan kepada warga utk dapat menjelaskan duduk perkara apabila di perlukan oleh pihak-pihak berwenang guna menyelesaikan persoalan tersebut. Serta saya juga menyaran kan kepada pihak koperasi Ranah Betung agar dapat duduk satu meja bermusayawarah dengan warga menjelaskan bagaimana  proses dan kejadian sehingga tanah hak milik adat warga kelakik itu bisa hampir seluruh dikuasai oleh pihak koperasi.


Tentu saya berkeyakinan keduanya memiliki riwayat dan asal usul kepemilikan tersebut.


Selanjutnya secara tegas Dewan Pembina Bapak. H. Amri Kalam, SH. MH  menyatakan bahwa warga harus kompak tidak boleh diam, sebab terkesan serta diduga ada praktek-praktek yang ilegal oleh oknum tertentu sehingga atas wilayah hak adat warga masyarakat bisa berubah status menjadi hak milik pihak lain yang  terkoordinir oleh sebuah  badan hukum berupa koperasi dengan tanpa adanya alas hak  berupa jual beli, hibah, penyerahan ataupun bentuk lain nya yang dibenarkan baik secara hukum adat maupun hukum positif. 


Lebih lanjut beliau menyatakan akan bersama sama dengan warga kelakik untuk mempelajari serta menelusuri guna mengungkap fakta bagaimana sehingga  atas tanah hak adat warga tersebut bisa beralih status menjadi HAK MILIK pihak lain yang dalam hal ini sertifikat hak milik nya dalam PENGUASAAN pihak Koperasi.


Sementara para individu yang tercantum nama nya dalam pecahan-pecahan persil berupa sertifikat tersebut sama sekali tidak tau menau akan hal tersebut. 


Dengan gaya santai dan sambil bergurau beliau mengatakan nampaknya  ada praktek-praktek" ILMU BUTAK MAKAN SEMBILAN " oleh oknum-oknum nakal dan tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi. 


Dan mengingat persoalan ini menyangkut hak dan kedaulatan dalam wilayah kerukunan adat istiadat WARGA KATAB KEBAHAN. Maka beliau bersedia turun tangan langsung secara aktif bersama warga guna penyelesaian masalah tsb. Dan beliau juga menghimbau kepada warga agar tetap tenang jgn emosi. Dan apabila pihak-pihak yang nakal dan tidak bertanggungjawab tidak mampu menjelaskan secara benar bagaimana hal tersebut bisa terjadi maka kita akan menempuh jalur hukum secara benar tutupnya.

#Totak Arai nadak putus#

Posting Komentar

0 Komentar