Www.meldanewsonline.id--Pontianak Barat – Aktivitas mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri yang sempat menjadi perhatian masyarakat dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi dari pihak terkait, kendaraan pengangkut tersebut telah mengantongi dokumen resmi, termasuk delivery order (DO), surat jalan, serta izin usaha niaga BBM sesuai regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Distribusi BBM industri sendiri berada dalam pengawasan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sehingga setiap kegiatan pengangkutan wajib mengikuti standar administrasi dan teknis yang ketat.
Standar Administratif dan Keselamatan Terpenuhi
Selain kelengkapan dokumen, kendaraan tangki juga telah memenuhi standar keselamatan pengangkutan bahan berbahaya, antara lain:
Kendaraan dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR)
Memiliki dokumen uji kendaraan dan izin operasional
Sopir dilengkapi surat izin mengemudi sesuai klasifikasi
Muatan sesuai dengan dokumen pengiriman
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, aktivitas distribusi solar industri dinyatakan sah dan legal.
Imbauan Agar Tidak Terjadi Kesalahpahaman
Mengingat sektor BBM merupakan komoditas strategis, pemeriksaan di lapangan merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari pengawasan. Namun demikian, masyarakat diimbau agar tidak mudah berspekulasi apabila seluruh prosedur telah dipenuhi.
Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk tetap transparan dan mematuhi seluruh ketentuan hukum dalam setiap kegiatan distribusi.
Mendukung Stabilitas Distribusi Energi
Distribusi solar industri memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan ekonomi seperti proyek pembangunan, operasional alat berat, dan sektor industri lainnya. Oleh karena itu, kelancaran distribusi yang sah perlu didukung bersama.
Dengan demikian, keberadaan tangki pengangkut BBM industri tersebut tidak perlu diragukan lagi selama seluruh izin dan ketentuan hukum telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.(mre)
0 Komentar