Banten — Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Propam News TV Provinsi Banten, Dedi Supandi, secara tegas melarang seluruh anggota dan jurnalis Media Propam News TV di wilayah Provinsi Banten untuk menyebarkan proposal permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk dan alasan apa pun. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (11/3/2026).
Larangan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen menjaga profesionalisme serta integritas lembaga pers. Dedi Supandi menegaskan bahwa keberadaan Media Propam News TV di Provinsi Banten adalah untuk menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, menyampaikan informasi yang akurat, serta menjaga marwah dan nama baik perusahaan media.
“Dengan tegas saya melarang seluruh anggota Media Propam News TV di wilayah Provinsi Banten untuk menyebarkan proposal permohonan THR kepada instansi pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya dengan alasan apa pun,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, praktik penyebaran proposal THR yang mengatasnamakan media dapat merusak citra jurnalis dan lembaga pers di mata masyarakat.
Menurutnya, Media Propam News TV hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan tugas jurnalistik, yakni menyampaikan informasi, memberikan edukasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan untuk melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan.
Dedi Supandi juga mengimbau seluruh anggota agar tetap menjaga etika jurnalistik, mematuhi aturan perusahaan, serta menjalankan tugas peliputan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Ia menegaskan, apabila ditemukan anggota yang melanggar instruksi tersebut, pihak manajemen Media Propam News TV akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di internal perusahaan.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh anggota Media Propam News TV di Provinsi Banten dapat menjaga nama baik lembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis.
0 Komentar