Melawi Kalbar - Pembangunan gedung kantor dan gerai KDMP Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan koperasi yang mandiri dan berdaya saing. Koperasi ini diharapkan mampu menjadi pusat kegiatan ekonomi warga, khususnya dalam peningkatan produktivitas usaha kecil dan menengah di tingkat desa.
Kepala Desa Tanjung Sari Epi Yantono menyampaikan apresiasi atas inisiatif Desa Tanjung Sari yang terus berinovasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih Desa Tanjung Sari Kecamatan Nanga Pinoh ini diharapkan menjadi wadah yang mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi di tengah masyarakat," ujarnya.
Mulai dari peletakan batu pertama berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan antara unsur pemerintah, TNI, pengurus koperasi, dan masyarakat desa.
Ketua Koperasi Desa Merah Putih Prihatin mengatakan untuk sekarang pembangunannya diperkirakan sudah mencapai 82 persen dan akan kita genjot insyaallah akhir bulan ini selesai ucapnya Minggu 18 Januari 2026
Koperasi Indonesia berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong, menjadi pilar ekonomi nasional sesuai UUD 1945 Pasal 33
Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah koperasi di Indonesia sendiri berawal pada tahun 1886. Kala itu, seorang Pamong Praja Patih bernama R. Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri di Purwokerto.
Tujuannya adalah untuk menolong para pegawai yang menderita karena terjerat lintah darat dengan bunga tinggi pada pinjaman.
Tujuan Patih tersebut kemudian dikembangkan oleh asisten residen Belanda, yaitu De Wolf Van Westerrode dan menganjurkan untuk mengubah Bank menjadi koperasi. Pada 1908, Raden Soetomo pendiri Budi Utomo memanfaatkan sektor perkoperasian bagi kesejahteraan rakyat miskin.
Kemudian tahun 1915, tercipta undang-undang koperasi pertama yaitu "Verordening Op De Cooperatieve Vereeniging". Undang-undang tersebut sama dengan miliki Indonesia dan ditetapkan anggaran dasar koperasi harus dalam bahasa Belanda.
Baru pada tanggal 12 Juli 1947, pemerintah Indonesia mengadakan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres ini menghasilkan beberapa keputusan penting, yaitu mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
Setelah itu dilanjutkan kembali dengan Kongres Koperasi II pada 1953 di Bandung, Jawa Barat. Hasil kongres tersebut, seperti Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menggantikan SOKRI, menetapkan pendidikan koperasi dalam mata pelajaran sekolah, mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan membuat undang-undang koperasi yang baru.
Bapak Koperasi Indonesia
Mohammad Hatta dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia. Penetapan gelar tersebut dilandaskan atas dasar perannya dalam melakukan reorganisasi jawatan koperasi ketika Indonesia meraih kemerdekaan, sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul "Peranan Mohammad Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia" karya Resti Damayanti dkk dari Universitas Riau.
Pada tanggal 9-12 Desember 1946, diadakan konferensi jawatan koperasi. Dalam konferensi tersebut Hatta memberi amanat tentang penyusunan perekonomian Indonesia harus sesuai pasal 33 UUD 1945.
Kemudian pada perkembangannya UUD tersebut digantikan oleh UUDS pasal 38, yang menyatakan bahwa koperasi disepakati sebagai dasar perusahaan sesuai dengan perekonomian yang disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia kemudian didirikan secara resmi pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Wakil Presiden Indonesia saat itu, yaitu Mohammad Hatta. Dilansir dari RRI, Hatta yang juga dikenal sebagai ahli ekonomi telah berperan banyak dalam perkembangan koperasi, sehingga diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Undang undang Dasar pasal 33 ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Makna dari pasal 4 yaitu : Mengamanatkan prinsip ekonomi Pancasila yang adil, berwawasan lingkungan, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.
Tujuan Koperasi Desa Merah Putih adalah menggerakkan ekonomi kerakyatan dari desa, dengan memperkuat perekonomian lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, menstabilkan harga (terutama hasil tani), memperpendek rantai distribusi, serta memberikan akses modal dan layanan dasar (seperti sembako murah, klinik, simpan pinjam) melalui sinergi gotong royong untuk mencapai kemandirian dan ketahanan ekonomi desa, mendukung visi Indonesia Emas 2045
Manfaat dan Sasaran Spesifik:
Solusi Masalah Petani: Mengurangi ketergantungan pada tengkulak, menjadi offtaker (pembeli) hasil panen, dan menyediakan fasilitas seperti cold storage.
Penyediaan Layanan: Mengelola gerai sembako murah, apotek, unit simpan pinjam, klinik, dan logistik desa.
Peningkatan Akses: Memberikan akses modal yang lebih adil dan memperpendek rantai pasok barang kebutuhan pokok.
Stabilisasi Harga & Inflasi: Menekan harga di tingkat konsumen dan membantu mengendalikan inflasi.
Penguatan UMKM: Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

0 Komentar