Warga Desa Poring Tolak Pemasangan Jaringan Distribusi Air dan Sambungan Rumah(SR)", Tuntut Musyawarah dan Keadilan


Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi -Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Melawi melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan telah menganggarkan pekerjaan strategis daerah yang dijadikan prioritas pembangunan tahun 2025.

Penetapan 10 (Sepuluh) Paket Pekerjaan Strategis Kabupaten Melawi Tahun 2025 tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati Melawi Nomor 0003 /200 Tahun 2025 Tentang Penetapan10 (Sepuluh) Paket Pekerjaan Strategis Kabupaten Melawi Tahun 2025.

"Program tersebut guna mengatasi krisis penggunaan air bersih dan air layak konsumsi bagi masyarakat.

"Dari sepuluh Desa yang mendapatkan,salah satunya ialah Desa Poring Kecamatan Nanga Pinoh.

Proyek tersebut bersumber dari dana DAK- APBD Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2025 yang mana proses tendernya sudah selesai bahkan kontrak kerja sudah berjalan yang akan dilaksanakan pemenang tender oleh CV.DINDA CC dengan nilai kontrak Rp.1.336.277.000,00

"Namun saat pekerjaan akan dimulai ternyata sedikit mengalami hambatan", adanya hambatan dari sekelompok warga masyarakat menyampaikan koreksi berbentuk penolakan.

"Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan ialah".Pengadaan dan pemasangan pipa VVC Gip dan HDPE serta sebanyak 277 unit sambungan rumah (SR).

Alasan adanya penolakan:

Poring, 28 September 2025 (Waktu 14.00-16.00 Wiba) Rencana pemasangan jaringan pipa air bersih oleh pihak terkait di Desa Poring, Kabupaten Melawi, mendapat penolakan keras dari warga setempat. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh kurangnya transparansi dan tidak adanya musyawarah antara pemerintah dengan masyarakat sebelum proyek dilaksanakan.

Warga menilai bahwa pemasangan jaringan pipa tersebut dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat yang terdampak. “Kami tidak pernah diajak musyawarah, tiba-tiba langsung mau dipasang. Ini wilayah kami, kami berhak tahu dan memutuskan,apa bila kegiatan ini dipaksakan oleh Pemerintah akan menimbulkan masalah baru di masyarakat desa poring” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Poring.

Penolakan ini bukan tanpa dasar. Sebelumnya, masyarakat Desa Poring telah mengajukan tujuh permohonan melalui Camat Nanga Pinoh dan Perwakilan dari Dinas Perkim kepada pemerintah daerah, namun belum ada tindak lanjut yang konkret. Ketujuh permohonan tersebut meliputi:

1. Penolakan terhadap pemasangan meteran air bersih di Desa Poring.

2. Permohonan pembangunan dan perhatian khusus untuk Desa Poring melalui program pemerintah (seperti PHI).

3. Penyediaan beasiswa bagi anak-anak Desa Poring untuk menunjang pendidikan.

4. Pembukaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.

5. Penyediaan air bersih secara gratis tanpa batasan.

6. Perbaikan jalan dari KKLK–Poring hingga jalan Inspeksi Poring-Pancur Aji sebagai akses utama masyarakat.

7. Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemakaian air bersih tanpa batas, disertai dokumen hukum yang lengkap.

Warga menegaskan bahwa pemasangan pipa air bersih tidak akan diterima tanpa adanya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan keterlibatan aktif warga dalam setiap proses pembangunan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami menolak jika pembangunan dilakukan secara sepihak, tanpa suara dari masyarakat,” tegas seorang warga lainnya.

Masyarakat Desa Poring berharap agar pemerintah segera membuka ruang dialog, serta memprioritaskan permohonan-permohonan yang telah disampaikan demi keadilan dan kesejahteraan warga setempat.

Menurut keterangan salah satu sesepuh Desa Poring pada awal pertama sosialisasi terkait pembukaan jaringan air bersih di Pancur Aji Poring pada tahun 2005,bahwa kesepakatan yang telah di bangun bersama pemerintah kabupaten melawi bahwa Desa yang berdampak langsung dengan lintasan pipa utama untuk penggunaan air secara gratis sesuai kebutuhan ucapnya. ( Jumain )

Posting Komentar

0 Komentar