Melawi, Kalbar,- Mendapatkan informasi masyarakat terkait kegiatan galian C di Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten melawi hari ini Sabtu 5 juli 2025 Devisi inteligen DPC Projamin Kabupaten Melawi mengkroscek langsung ke lokasi yang di maksud diatas.
Berdasarkan informasi yang di dapat tim devisi inteligen Projamin Kabupaten Melawi bahwa ditemukan aktivitas Pertambangan galian c di duga diluar Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan PT. Aroni.
Sementara berdasarkan informasi yang di dapat berdasarkan informasi tersebut (IUP) PT. Aroni berbatasan dengan jembatan provinsi sungai kelawai Desa Nanga Pintas sampai dusun melaban desa mandau baru kecamatan pinoh selatan.
Sekretaris DPC Projamin Kabupaten Melawi (Agus Husni) mengatakan kepada media ini jika benar dugaan Mengambil material sirtu (pasir batu) di luar wilayah SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) adalah kegiatan yang tidak diperbolehkan. SIPB adalah izin resmi yang diberikan untuk melakukan kegiatan penambangan batuan tertentu, dan mengambil material sirtu di luar wilayah yang tercantum dalam SIPB dianggap ilegal jelas Agus.
Kembali Agus mengatakan, mengambil material sirtu di luar wilayah SIPB dapat dianggap sebagai penambangan ilegal, yang memiliki konsekuensi hukum dan sanksi.
Jika ingin mengambil material sirtu, pastikan memiliki SIPB yang berlaku atau izin lain yang sesuai untuk wilayah tersebut.
Penting untuk diperhatikan terkait kepatuhan Hukum:
Penting untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan.
Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)
Hal ini diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), menyatakan:
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Izin yang dimaksud dalam Pasal 35 salah satunya adalah IUP (lihat Pasal 35 ayat 3 huruf a UU Pertambangan)
Terkait Persoalan tersebut diatas DPC.Projamin Kabupaten Melawi minta kepada DLH dan Kabupaten Melawi segera mengkroscek langsung kordinat Perizinan/SIPB Galian Golongan C yang di miliki oleh PT. Aroni yang beralamat di Pinoh Selatan tersebut.( Jumain)
Aktivitas Pengerukan Sertu di Sungai Kelawai Kecamatan Pinoh Selatan yang dilakukan oleh PT.Aroni di duga pengerukan tersebut berada di luar IUP/SIPB.
0 Komentar