Meldanewsonline
Melawi,-Kalbar; - Viral komentar netizen di grup Facebook MELAWI INFORMASI terkait postingan salah satu akun atas nama Rusli Affandi terkait keluhannya tentang isi kemasan LPG 3 kg bersubsidi.
Tulisan yang diunggah di akun Facebook MELAWI INFORMASI satu hari yang lalu menyebutkan sebagai berikut; Hancur ³ sekarang pertamina agen gas harganya naik tapi isinya turun,biasa beli 8 kg setabung sekarang jadi 6,5 kg per tabung tulis akun atas nama Rusli Affandi.
Postingan tersebut mendapatkan respon negatif dari para netizen yang mana mayoritas tanggapan atas postingan netizen tersebut menanggapi dengan bahasa negatif atas kinerja dari Pertamina.
DPC. Projamin Kabupaten Melawi melalui sekretaris DPC Agus Husni mengatakan kepada media ini sebenarnya pihak pihak yang berwenang mengambil langkah dalam melakukan pengawasan dan dilakukan sidak ke pangkalan dan agen maupun kios kios untuk melakukan kroscek isi kemasan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi tersebut.
Agus Husni juga mengatakan Pengawasan terhadap isi tabung gas 3 kg dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PT Pertamina. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan memiliki peran dalam pengawasan penyediaan dan pendistribusian. Pemerintah daerah, khususnya Dinas Perdagangan, juga melakukan pengawasan di tingkat lokal. Selain itu, PT Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan mendistribusikan LPG 3 kg memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dan kualitas produk.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
Kementerian Perdagangan:
Terlibat dalam pengawasan terkait barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) dan harga eceran tertinggi.
Pemerintah Daerah:
Melakukan pembinaan dan pengawasan, termasuk penetapan harga eceran tertinggi di tingkat daerah.
PT Pertamina:
Bertanggung jawab atas penyediaan dan distribusi LPG 3 kg, serta memastikan ketersediaan dan kualitas produk.
Badan Metrologi:
Melakukan pengawasan terkait tera (pengukuran) tabung gas untuk memastikan takaran yang sesuai.
Kepolisian:
Turut serta dalam pengawasan, terutama dalam hal penegakan hukum terkait pelanggaran distribusi LPG 3 kg.
Ombudsman:
Memiliki peran dalam pengawasan terkait pelayanan publik dan penyelesaian aduan masyarakat terkait LPG 3 kg.
Masyarakat:
Secara aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan atau pelanggaran.
Tujuan Pengawasan:
Memastikan ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat yang berhak.
Mencegah penyalahgunaan dan praktik curang dalam distribusi LPG 3 kg.
Melindungi hak-hak konsumen dan memastikan harga yang wajar.
Mendukung program subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran.
Pengawasan yang terpadu dan sinergis antara berbagai pihak ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan, kualitas produk, dan harga LPG 3 kg, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat tuturnya.
Berikut tampilan layar komentar netizen yang kami unggah di media ini;
Sumber berita ini melansir dari akun Facebook MELAWI INFORMASI
Penulis: Jumain
0 Komentar