Diduga PT.TAS Melakukan Aktivitas di Lokasi Belum Mengantongi Izin (SIPB) Surat Izin Pertambangan Batuan.



Melda news online

Melawi,Kalbar,- Mendapatkan informasi dari masyarakat DPC LSM Projamin Kabupaten Melawi terkait aktivitas kegiatan PT. TAS( Trijaya Aruna Semesta) yang beralamat di dusun tempurau desa batu buil kecamatan belimbing kabupaten melawi melalui sekretaris DPC Projamin Agus Husni langsung mengecek ke lapangan untuk membuktikan apakah informasi masyarakat tersebut benar atau tidak terkait adanya aktivitas dimaksud.


Agus Husni mengatakan kalau dirinya pada hari selasa 24 juni 2025  telah melakukan investigasi langsung kelapangan dan melihat memang ada aktivitas di lokasi tersebut yaitu pembangunan kantor,gudang,serta mess tenaga kerja ucapnya.


Dilokasi tersebut Agus Husni bertanya langsung kepada salah seorang karyawan yang berinisial (R) terkait perizinan dan saudara (R) menjawab kalau semua perizinan nya masih dalam proses.


Dan setelah itu kami mendatangi kantor DLH (Dinas Lingkungan Hidup) kabupaten melawi menemui kasi perizinan untuk memastikan apakah proses UPL/UKL sudah di lakukan dari pihak dinas mengatakan kalau perusahaan tersebut belum ada terdaftar di dinasnya dan mungkin mereka urus di provinsi ucapnya.


Agus Husni juga mengatakan kepada awak media setelah itu mereka mengkonfirmasi langsung ke Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kabupaten menanyakan terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung, sesuai dengan standar teknis yang berlaku. PBG menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penjelasan dari stap teknis dari dinas terkait mengatakan kalau PBG nya sedang dalam proses.

DPC Projamin Kabupaten Melawi melalui sekretaris yaitu Agus Husni mengatakan dengan tegas seharusnya pihak PT.TAS 

tidak boleh membangun bangunan di lokasi yang masih memerlukan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang belum diterbitkan. Pembangunan di lokasi pertambangan batuan tanpa SIPB yang sah dapat melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan sosial ucapnya.


Agus juga mengatakan Melakukan pembangunan di lokasi pertambangan tanpa SIPB yang sah dapat dianggap sebagai kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum dan Jika Anda ingin membangun di lokasi yang berpotensi menjadi area pertambangan, pastikan untuk memeriksa apakah SIPB sudah ada atau belum. Jika belum, Anda perlu mengurus perizinan yang diperlukan terlebih dahulu tutup Agus.(JMN)


Posting Komentar

0 Komentar