Aktivitas Penebangan Kayu di Areal Perusahaan Oleh Oknum Masyarakat di Pertanyakan

Keterangan Fhoto diambil pada tanggal 2 juni 2025.


Melawi,Kalbar,-Diduga ada aktivitas masyarakat berupa penebangan kayu jenis keladan dan bengkirai serta Meranti di RKT IUPHHK PT.KSK/CKB meskipun areal penebangan di area RKT yang sudah di kerjakan oleh perusahaan namun perusahaan tersebut masih aktif terkesan ada pembiaran dari pihak perusahaan.


Mendapatkan sumber dari masyarakat yang namanya tidak kami publikasikan di media ini bahwa ada sekelompok oknum masyarakat dengan terang terangan melakukan aktivitas penebangan kayu tersebut perlu di pertanyakan.


Apakah aktivitas penebangan kayu tersebut sudah melalui mekanisme yang benar misalnya memperoleh izin pengolahan limbah perusahaan yang sudah di atur dalam undang undang kehutanan?... atau hanya kebijakan dari pihak management perusahaan selaku pemegang IUPHHK?.


Dalam hal tersebut DPC.PROJAMIN Kabupaten Melawi melalui sekretaris DPC Agus Husni mempertanyakan hal tersebut kepada pihak manajemen perusahaan mengenai dengan bebasnya aktivitas penebangan kayu di RKT IUPHHK PT.KSK/CKB apakah sudah mendapatkan izin resmi dari pihak PT KSK/CKB? Jika sudah mendapatkan izin apakah kayu yang di tebang tersebut sudah termasuk kayu yang di krosing dan di lakukan pembayaran PSH DR sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal tanya Agus.


Jika hal tersebut dilakukan secara ilegal dugaan kami di situ ada kelalaian dari pihak perusahaan sebab melakukan pembiaran terhadap perambahan hutan yang ada di areal IUPHHK tersebut apa lagi pengolahan kayu tersebut untuk di perjual belikan.


Agus mengatakan, berdasarkan sumber terpercaya aktivitas penebangan tersebut di jual kepada oknum yang berinisial (S) dari saudara (S) kayu tersebut dijual kepada empat pengusaha berinisial (AK) dan (El) (JN) dan (Pth) terang Agus.


Konon menurut informasi yang di dapat bahwa oknum (S) merupakan mantan petinggi/ pegawai penting di perusahaan PT. KSK/CKB.


Media ini coba mengkonfirmasi KPH Melawi melalui Telepon seluler pada hari Rabu 04 juni 2025 KPH Melawi mengatakan kalau IUPHHK tersebut masih aktif dan semua yang ada di areal tersebut sepenuhnya jadi tanggung jawab pihak pemegang IUPHHK ucapnya.


Ya semua aktivitas yang berada di kawasan tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK tutup nya.


Catatan:

Menebang kayu tanpa izin, baik dalam areal IUPHHK yang sah maupun di luar areal IUPHHK, merupakan tindak pidana kehutanan. 


Penulis: Jumain 

Posting Komentar

0 Komentar